KPK Dalami Kasus Suap Wakil Ketua PN Bandung

Minggu, 24 Maret 2013 – 21:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, kasus ini tidak akan berhenti pada empat tersangka saja.Pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu. "Kita masih kembangkan kasus ini," ujar Johan Budi, Minggu (24/3), di Jakarta.

Sejauh ini, kata Johan, baru empat tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nanti berdasarkan perkembangan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.  Keempatnya sudah ditahan.

"Hakim S (Setyabudi) ditahan di Guntur," ujar  Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat kepada wartawan Sabtu (23/3).

Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat dan seorang berinisial T. Ketiganya ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

"Yang lainnya di tahan di (Rutan Jakarta Timur Cabang) KPK," sambungnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika tak Tuntas, Kasus Serupa Muncul Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler