jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengetahui proses jual-beli tanah Munjul, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Atas dugaan itu, KPK memeriksa M Taufik pada Selasa (10/8) kemarin.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Taufik Gerindra Singgung Bagi-Bagi di DPRD DKI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyakan sejumlah materi yang utamanya terkait proses penganggaran serta jual-beli tanah di Munjul dan kedekatan Taufik dengan pengusaha Rudy Hartono Iskandar (RHI) yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).
BACA JUGA: Jokowi Datangi Terminal Grogol Petamburan, Membuka Kaca Jendela Mobil, Lalu Melambaikan Tangan
Bukan hanya soal penganggaran, KPK menduga Taufik mengetahui transaksi tanah tersebut yang akhirnya dibeli Perumda Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan Tersangka RHI," kata Fikri.
BACA JUGA: Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Dalam pemeriksaan itu, KPK bukan hanya memeriksa Taufik. Penyidik juga menggarap Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi. Dia ditanyai mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP Nol rupiah," beber Fikri.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik usai pemeriksaan kemarin memang mengaku mengenal pengusaha Rudy Hartono Iskandar.
"Saya kenal Rudy," ucap Taufik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Meski demikian, politikus Gerindra itu tidak mengetahui pengadaan tanah Pemprov DKI itu berujung rasuah di KPK
Dia mengaku baru tahu ada praktik korupsi tersebut saat lembaga antirasuah memprosesnya. "Tahu, Munjul, kan. Waktu ditangani KPK,” ucapnya.
BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas
Taufik menyebut bahwa alokasi dana untuk proyek tersebut mulanya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Tetapi, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing.
Menurut Taufik, Banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Penyertaan modal daerah (PMD) itu sebelum diusulkan kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.
"Banggar itu menetapkan bonggolan (utuh -red) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” ucap M Taufik. (tan/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga