Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Rabu, 11 Agustus 2021 – 10:08 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (tengah) saat memeriksa tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO Humas Polres Sukoharjo)

jpnn.com, SUKOHARJO - Tim dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap Joko Sudarmawan (52), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran dari puluhan orang yang dijanjikan menjadi PNS.

Joko Sudarmawan merupakan warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA: Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya

"Tersangka kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat konferensi pers, Selasa (10/8).

Dia menyebut tersangka Joko Sudarmawan yang mantan kepala desa (Kades) di Magetan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng pada Minggu (8/8).

BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021.

Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp 12 juta hingga mencapai Rp 835 juta. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 5,181 miliar.

BACA JUGA: Diduga Dihajar Senior, Bripda DH 2 Kali Menjalani Operasi, Apa Motifnya?

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp 5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," beber AKBP Wahyu.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal ketika tersangka Joko Sudarmawan berkenalan dengan korban Dulgani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti pada 13 November 2018.

Saat itu, keduanya melakukan pertemuan di Rumah Makan Triyagan, Mojolaban sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan keluarga korban menjadi PNS di sejumlah kementerian dan lembaga.

Beberapa di antaranya, yakni di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.

Korban lantas tergiur dan memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta, sehingga totalnya Rp 62 juta. Tetapi, setelah ditunggu dari waktu yang disepakati, tersangka tidak bisa merealisasikan janji menjadikan PNS.

Bahkan, sejak 24 April 2021 nomor handphone tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban. Dulgani juga sudah mendatangi rumah Joko Sudarmawan, tetapi kondisinya sudah kosong sehingga Dulgani melaporkannya ke Polres Sukoharjo.

BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Wahyu, diketahui selain Dulgani, ternyata ada 52 orang lainnya yang telah diperdaya oleh tersangka Joko Sudarmawan dengan total kerugian para korbannya sebesar Rp 5,181 miliar.

Tim dari Polres Sukoharjo kemudian mencari keberadaan calo PNS itu dan berhasil menangkapnya di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang pada Minggu (8/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," ujar AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, Joko Sudarmawan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler