KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul

Jumat, 29 Oktober 2021 – 13:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan mendalami dugaan permintaan dari mantan anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin untuk mempercepat pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Fakta itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10).

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Selain Boy, Edi juga mengungkap ada enam anggota DPRD DKI yang turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan Majelis Hakim, kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Megawati Sebut Presiden Dibatasi 2 Periode, Tetapi Partai Bisa Menang Berulang Kali

Dia menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujar Fikri.

BACA JUGA: Bukan Hanya Pengadaan Tanah di Munjul yang Diusut KPK, di Jakarta Juga, Siap-Siap Saja

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi, legislator DKI Jakarta yang turut menekan dalam perkara itu ialah Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019.

Kemudian, Sekretaris Komisi C dari Fraksi PKB Yusuf.

"Bersama Pak Andika anggota Komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA.

Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA.

"Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin pada 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.

Edi membenarkan bahwa pihak-pihak itu pernah mendatanginya.

"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler