KPK Dalami Nyanyian Wa Ode Nurhayati

Rabu, 20 Juni 2012 – 11:39 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menegaskan akan mendalami pernyataan terdakwa suap Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati terkait adanya aliran dana ratusan miliar ke Pimpinan DPR.

"Kan kita dalami dulu. Benar tidak apa yang disampaikan Wa Ode itu," kata Abraham Samad, kepada wartawan, Rabu (20/6), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan, kalau ada faktanya maka lembaga anti korupsi itu akan memanggil orang-orang yang disebutkan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Kalau benar ada faktanya, kita panggil orang itu," tegas pria asal Sulawesi Selatan itu.

Namun, kata Abraham, kalau hanya omongan yang tidak didukung oleh bukti dan fakta, tidak KPK tidak akan memanggil atau memeriksa nama-nama yang disebut Wa Ode. "Kalau ternyata hanya omongan, tidak didukung oleh bukti, fakta masak kita mau panggil orang itu," ujarnya.

Saat ditanya sudah berapa banyak bukti yang dikantongi KPK, Abraham hanya menjawab, "Masih didalami."

Seperti diberitakan, Wa Ode Nurhayati terus melontarkan ocehan tentang pihak di DPR yang harusnya ikut bertanggungjawab terkait dugaan suap ke Banggar DPR. Kali ini, Nurhayati menyebut pimpinan DPR ikut kecipratan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Nurhayati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (13/6). Menurut Wa Ode, ada data yang dipegang tenaga ahli di Banggar DPR bernama Nando tentang jatah bagi pimpinan DPR.

Nurhayati menyebut Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar. Selain itu para Wakil Ketua DPR menerima jatah masing-masing Rp250 miliar. "Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," ungkap Wa Ode. Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, sudah membantah tudingan Wa Ode itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendikbud : Malaysia Tujuh Kali Klaim Budaya Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler