Dari beberapa kali persidangan perkara suap PON di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, keterlibatan Rusli Zainal kerap disebut, baik oleh terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dipersidangan. Hal itulah yang kini didalami oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebutkan, dalam setiap sidang perkara korupsi, jika ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka dan ada perkembangan baru mengenai seseorang, hal itu didalami oleh penyidik KPK.
"Kami kembangkan sejauh mana perannya. Jadi standar KPK itu maksimalis, tidak pernah minimalis, karen itu konsekuensi dari taat asas, yakni kebenaran materiil dalam perkara pidana," ujar Busyro di gedung KPK, Selasa (28/8).
Sebagai Gubernur yang juga Ketua Umum PB PON Riau, Rusli Zainal merupakan struktur tertinggi dalam kasus ini. Maka dengan standar maksimalis yang diterapkan oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, posisi RZ tidak aman dan tinggal menunggu waktu.
"Apalagi pidana korupsi dimensi strukturalnya kuat sekali, sehingga kami tidak pernah minimalis. Karena itu konsekuensinya butuh waktu,"
Saat ditanya mengenai kapan orang nomor satu di Riau itu akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK, Busyro mengaku belum dijadwalkan karena masih akan mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang melibatkannya.
"Belum dijadwalkan. Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti," pungkas Busyro Muqoddas.
Seperti diketahui seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus.
Selain itu RZ juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu RZ meminta revisi Perda disegerakan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Cilegon Juga Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi