"Walikota Cilegon diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/8).
Selain Walikota Cilegon, KPK juga akan memeriksa saksi lain. Yakni, Helmi Priyatna Rana Sunarya bin Suhanda. Mereka diketahui berasal dari kalangan swasta.
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon, Drs H Edi Hariadi juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (6/6). Usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, Edi memilih menghindari awak media. Bahkan Edi sempat berpura-pura menelepon sepanjang jalan saat dicecar oleh wartawan.
Dalam terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel ini, mantan Walikota Cilegon, Aat Sya"faat, telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 26 Mei 2012 lalu.
Sebagai tersangka, Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan Rp11,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Kei Disidang, Polisi Kerahkan 340 Personel
Redaktur : Tim Redaksi