KPK Dalami Proses Pengajuan Anggaran dari Rizki Sadig

Jumat, 07 Februari 2020 – 05:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizki diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR), mantan Ketua DPRD Tulungagung.

BACA JUGA: Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

Fikri melanjutkan, penyidik KPK mendalami proses pengajuan serta pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ini tidak lain untuk melengkapi berkas perkara Supriyono.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Fikri.

BACA JUGA: Tudingan Terbaru WP KPK kepada Firli Bahuri Cs

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.

KPK mensinyalir Supriyono menerima Rp 4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Uang itu diduga suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: Jokowi: Pangdam sama Kapolda Sudah Diganti Belum?

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   PAN   Suap  

Terpopuler