Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

Selasa, 04 Februari 2020 – 21:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

BACA JUGA: Polri Pastikan Penarikan Dua Penyidik dari KPK Sudah Sesuai Prosedur

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.

"Rosa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rosa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," jelas dia.

Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler