jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami temuan SGD 11.300 di brankas kantor bos impor daging Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat Basuki dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
BACA JUGA: Dana Desa Dikorupsi? Laporkan ke Sini
“Itu sedang didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (1/2).
Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) itu menambahkan, penyidik sudah mengantongi informasi awal soal dugaan peruntukan uang tersebut.
BACA JUGA: Desak Kasus Sumber Waras Kembali Diusut, ACTA Gugat KPK
Namun, tegas Basaria, untuk kepastiannya masih terus didalami jajarannya. “Di dalam penyelidikan sudah ada penggunaannya itu untuk apa. Sabar saja, nanti kami umumkan perkembangannya,” kata Basaria.
Seperti diketahui, saat menggeledah kantor Basuki di Sunter, Jakut, Jumat (27/1), penyidik menyita brankas. Setelah disita dan dibuka, brankas itu berisi SGD 11.300.
BACA JUGA: KPK Garap Petugas Intel Pajak untuk Saksi Suap
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/1), uang yang ditemukan di brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang disidik komisi antirasywah saat ini.
"Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri.
Penyitaan uang ini menambah lengkap daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu.
Sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan, 28 stempel dan cap terkait importasi daging dan dugaan sertifikasi halal. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Tjahjo Digarap KPK
Redaktur & Reporter : Boy