KPK dan Kejagung Kembali Garap Pejabat Sumu‎t, Ada yang Sampai Jam 10 Malam

Rabu, 25 November 2015 – 06:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA -  Dua lembaga hukum di tingkat pusat, kembali menggencarkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi dari Sumatera Utara. Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa tiga saksi untuk perkara dugaan suap DPRD Sumut, Kejagung juga diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama.

Mulai dari tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Gubernur Sumut non aktif  Gatot Pujo Nugroho, hingga lima saksi lainnya. Bahkan pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda. Gatot di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, sementara lima saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

BACA JUGA: Tanpa Pandang Bulu, Selama 24 Jam Setiap Hari, Area Ini Harus Steril

Tiga nama yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap DPRD Sumut yaitu, mantan Sekretaris DPRD Sumut yang saat ini menduduki posisi Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan. Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekda sekaligus anggota Dewan Pengawas PDAM Tritanadi Sumut, Nurdin Lubis.

Ketiganya mulai menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Nurdin terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 21.03 WIB.

BACA JUGA: WNI Gabung ISIS tak Semua Bertempur

Pria berkacamata ini mengelak menjawab saat ditanyai wartawan terkait materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya. Termasuk apakah dirinya memperoleh tekanan dari Gatot, agar menggelontorkan sejumlah uang diduga untuk menyuap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

"Kalau itu substansi ya, saya tidak mau menjawab hal-hal terkait substansi. Tapi intinya saya diperiksa sebagai saksi,"  ujarnya sembari melangkah keluar dari pekarangan Gedung KPK.

BACA JUGA: Luhut: Untuk Presiden dan Wapres Harus yang Paling Aman

Meski demikian Nurdin mengakui ‎saat menjabat sebagai Sekda Sumut, dirinya banyak melakukan komunikasi dengan sejumlah pejabat lain. Termasuk ketika itu dengan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan maupun sejumlah anggota dewan.

"Kalau itu iya, terkait tugas-tugas pemerintahan. Dengan Pak Ajib juga melakukan komunikasi," ujarnya sembari terus melangkah.

Namun saat kembali ditanya apakah dalam kasus ini dirinya merasa terlibat, Nurdin kembali menolak mengomentari. "No comment ya," ujarnya tegas.

Ditunggu sekian lama, akhirnya giliran Randiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB. Setelah menukar kartu identitas di meja petugas KPK, pria ini tidak langsung keluar. Dia terlebih dahulu duduk di lobi. Apalagi pintu depan yang sehari-hari digunakan tamu, terutama para saksi dan tersangka keluar masuk gedung KPK, telah dikunci. Akibatnya, Randiman terpaksa menggunakan pintu samping yang terkoneksi dengan ruang wartawan.

"Tanya penyidik saja, tanya penyidik saja, tanya penyidik saja ya," katanya terus mengulang-ngulang jawaban menanggapi pertanyaan yang diajukan para awak media. 

Saat kembali ditanya apakah dirinya membantah terlibat dalam kasus ini‎, jawaban yang sama kembali dikemukakan.  Bahkan saat diulang apakah dirinya tak membantah dugaan, Randiman menolak menanggapi. Ia terus berlalu sembari menaiki mobil mini bus berplat merah BK 1958 yang telah menunggu di lobi depan.

Selain Nurdin dan Randiman, ‎ Sekda Sumut Hasban juga tak memberi keterangan kepada wartawan. Hal yang sama diperlihatkan, Gatot, yang kembali diperiksa Kejagung di Gedung KPK, sejak Selasa pukul 10.00 WIB, hingga Selasa petang. 

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menegaskan,‎ pihaknya menanyai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut terkait proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana bansos dan hibah.

"Tersangka GPN (Gatot) diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB. Pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kepala Daerah. Kemudian terkait proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah dan bansos pada Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013‎," ujar Amir.

Selain Gatot, dalam perkara ini kata Amir, penyidik Kejagung juga memeriksa lima nama lain sebagai saksi. Masing-masing JB Siringoringo (mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut), Arsen Nasution (mantan Kadi Kominfo), Nasruddin Dalimunthe (mantan Kadis Kebudayaan dan Periwisata), Ahmad Fuad (Plt Inspektur Pemprov Sumut) dan Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan).

"‎Para saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB. Pada pokoknya mengenai kronologis ada atau tidaknya perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut. Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012-2013, untuk diwujudkan ‎di setiap SKPD yang dijabat masing-masing saksi," ujarnya.

Terhadap para saksi kata Amir, penyidik juga mendalami dugaan keberadaan penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif.

Sementara itu dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPRD Sumut.

Langkah pendalaman dilakukan, apalagi diketahui ada sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014 yang diketahui menerima sejumlah dana, namun kemudian telah mengembalikannya. Termasuk istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana. Wanita yang juga mantan anggota DPRD ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"‎Itu sedang didalami, konteksnya seperti apa, harus dilihat dari sisi (pidana). Ini sedang didalami," kata Johan.

Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, kalau hasil pemeriksaan memerlihatkan dugaan yang kuat ada praktik pelanggaran hukum dan didukung dua bukti permulaan yang cukup, KPK tidak akan segan-segan menjerat para anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

"Kalau penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka siapa pun bisa (dijerat)," ujar Johan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 WNI yang Pernah Gabung ISIS Baru Pulang dari Syria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler