KPK dan Kemenkominfo Pertegas Kerja Sama Penyadapan

Selasa, 06 Oktober 2015 – 13:02 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/10). 

Kedatangannya untuk meresmikan kerja sama antara kementerian yang dipimpinnya dengan komisi antirasuah. "Tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK, kalau tidak salah perpanjangan kerja sama pasal 12 UU KPK," kata Rudi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

BACA JUGA: Desak KPK Segera Periksa Surya Paloh

Rudi tak menjelaskan secara gamblang kerja sama apa yang dijalin kedua lembaga. Yang jelas, salah satu yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang KPK adalah kewenangan menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, Rudi menampik kerjasama yang dimaksud adalah audit terhadap penyadapan yang dilakukan KPK selama ini. Menurutnya, rencana audit saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Dua Pimpinan DPRD Muba Digarap KPK

"Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara," pungkas dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Calo CPNS Makin Berani, Tanda Tangan Kepala BKN Dipalsukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Malas Berinovasi akan Ketinggalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler