jpnn.com - JAKARTA - Untuk mempersempit ruang gerak koruptor di dunia usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Komite Pengawas Persaingan Usaha menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Nota kesepahaman guna mensinergikan kinerja kedua lembaga dalam mengawasi persaingan usaha.
"Pimpinan KPK dengan KPPU baru saja menadatangani MoU kerja sama dalam kaitan bersinergi antara kedua lembaga untuk pencegahan maupun pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7).
BACA JUGA: Bawaslu Tolak Kasus Burhanuddin
Menurutnya, ada banyak hal yang sebetulnya bisa kita sinergikan sehingga bisa memperkuat KPPU maupun KPK. Seperti berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KPPU yang berkaitan dengan persaingan usaha. Sebab, persaingan usaha tidak lepas dari pengadaan barang jasa milik pemerintah.
Nah, dengan adanya MoU itu, komunikasi, koordinasi, sinergi antara kedua lembaga lebih intesif. "Termasuk bagaimana modus-modus biasa dilakukan dalam hal persaingan usaha tidak sehat, kita kaji dengan KPPU langkah-langkah tepat bisa pencegahan dan juga penindakan," jelas Zulkarnain.
BACA JUGA: Setelah Jokowi, PP Muhammadiyah Bakal Kedatangan Prabowo
Hal itu diamini Pimpinan KPPU M Nawir Messi. Dia juga mengapresiasi penandatangan MoU yang dinilainya akan memudahkan komunikasi dua lembaga terkait pencegahan dan penindakan korupsi dalam persaingan usaha.
"Irisan yang sangat luas memungkinkan irisan dilembagakan lebih luas dalam lingkup kajian, cegah, penindakan, harapannya kolaborasi dua lembaga memungkinkan efisiensi pekerjaan dan juga memungkinkan output lebih baik, efektif, efisien," tegas Nawir.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: Selain SBY, 5 Tokoh PD Disebut Dalam Sidang Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Maki Pemilik Media
Redaktur : Tim Redaksi