jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) dalam upaya mencegah korupsi di sektor pelaku usaha.
KPK dan PLN menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP, Bu Lili Dicecar Dewas KPK
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha itu digelar di Auditorium Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ujar Ghufron, praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap.
BACA JUGA: Menanjak, PLN Catatkan Laba Bersih Rp 13,17 Triliun
“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” kata Nurul Ghufron.
Menurutnya, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum.
BACA JUGA: Mesin Genset PLN di Donggala Dibakar, Gubernur Rusdy Mastura: Usut Tuntas
Namun, lanjutnya, komisi antikorupsi itu juga melakukan upaya pencegahan.
Dia menjelaskan salah satunya adala dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Ghufron berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaku dunia usaha memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.
“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya, sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” kata Ghufron.
Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK.
Hal ini sebagai bentuk komitmen PLN 'Anti-Pakai Rompi Orange’ yang biasa dipakaikan KPK terhadap pelaku korupsi.
Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Nurul Ghufron kepada manajemen PLN. (mcr18/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone