KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU

Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan aplikasi Sipol (Sistim Informasi Parpol) dan Sidalih (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih) yang dibiayai oleh International Foundation For Elektoral Systems (IFES) tidak memiliki dasar hukum. Makanya, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menyelidiki aplikasi sistem Pemilu itu.

"Program Sipol dan Sidalih adalah model yang haram untuk diterapkan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu karena tidak memiliki dasar hukum seperti yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Junisab Akbar, di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurut Junisab, program Sipol dan Sidalih adalah model yang awalnya bermula sekedar "proyek-proyek" godokan Tim Prakarsa Jakarta yang dimotori Sri Nuryanti (Peneliti LIPI juga mantan Komisioner KPU) dan Abdul Aziz (mantan Komisioner KPU) adalah hasil dari pembiayaan IFES. Kata dia, proyek swasta asing itu kemudian dimaksimalisasi oleh Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dan Ida Budhiati untuk digunakan dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU.

Dalam perjalanannya, KPU tidak mempergunakan Sipol dan Sidalih dengan berbagai alasan padahal sudah dipergunakan di dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. "Itu berarti bahwa KPU sendiri sudah nyata-nyata mengakuinya sebagai hal yang haram," tegas Junisab.

Karena itu, IAW meminta KPK memeriksa model aplikasi Sipol dan Sidalih untuk memastikan pembiayaannya. "Siapa Komisioner KPU yang menggunakan kewenangannya melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," tanya dia.

Dikatakannya, KPK dapat memeriksa ada atau tidak penggunaan anggaran APBN terkait Pemilu terhadap kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan oleh Komisioner KPU. KPK jangan berdalih bahwa baru akan melakukan penyelidikan atau penyidikan setelah selesai Pemilu dengan alasan takut mengganggu penyelenggaraan Pemilu.

"Bersamaan dengan itu, Mabes Polri berwenang melakukan upaya hukum untuk menyelidiki efek berupa perbuatan melawan hukum terhadap publik dan Parpol-parpol akibat dari kebijakan KPU itu," sarannya.

Selain itu, KPK dan Polri kata Junisab juga bisa meminta BPK untuk mengaudit kinerja dan keuangan terhadap masalah Sipol dan Sidalih agar aparat penegak hukum bisa dengan maksimal melaksanakan tugasnya, tuturnya.

"Jikalau KPK dan Mabes Polri tidak melakukan proses hukum di atas, IAW yakin publik akan menilai bahwa penguasa, parpol-parpol, KPK dan Mabes ketakutan," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Telisik Pembelian Anjing oleh Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler