"SDM-SDM KPK itu terdiri dari PNS-PNS kementerian atau lembaga. Jika tidak segera diteken bulan ini, ada 41 PNS KPK yang mundur, habis masa tugasnya delapan tahun. Itu non penyidik. Mereka dari BPKP Kemenkeu," ujar Busyro di Jakarta, Rabu (5/12).
Masa tugas para pegawai itu, kata Busyro, maksimal delapan tahun. Namun, jika berdasar pada revisi PP tersebut, maka para PNS itu dapat diperpanjang masa tugasnya di KPK menjadi 12 tahun. Kini semuanya bergantung pada Presiden. Draf revisi itu telah berada di tangan Presiden sebulan lalu. Draf tersebut dibuat KPK bersama instansi terkait, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, dan lembaga lainnya.
"Lebih cepat lebih baik (tandatangan draf). Pelayanan publik yang baik itu tidak menunda-nunda. sekarang ini presiden sibuk bisa dipahami lah. Sekarang katanya sudah, sudah di meja. Tapi mejanya presiden ada berapa ya saya enggak tahu," pungkas Busyro.
Tak hanya kehilangan pegawai, KPK juga baru saja kehilangan penyidik Polri yang bertugas di lembaga tersebut. Pegawai yang ditarik kembali ada 13 orang termasuk Kompol Novel Baswedan. Mereka ditarik karena telah habis masa bertugasnya di KPK. Oleh karena itu, KPK merasa sangat penting Presiden segera menandatangani draf PP tersebut, untuk kelancaran pemberantasan korupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
Redaktur : Tim Redaksi