PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan

Rabu, 05 Desember 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). 

Langkah ini menurut Ketua Umum Korpri, Diah Anggraini, dilakukan sebagai wujud kepedulian. Karena belum tentu mereka yang diduga bersalah, benar-benar telah melanggar hukum. “Jadi akan kita lakukan pembinaan dan perlindungan,” ujarnya di sela-sela bakti sosial dalam rangka perayaan Ulangtahun Korpri ke-41, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (5/12).

Alasan lain, upaya pembinaan dan perlindungan dilakukan karena ada begitu banyak PNS yang dinonjobkan kepala daerah. Dimana seringkali dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan hanya karena diduga melanggar hukum.

“Nah hal-hal seperti ini tentu butuh pendampingan dan akhirnya setelah itu kita lakukan, beberapa dapat kembali bertugas. Karena memang tidak terbukti melanggar hukum,” kata Diah yang juga Sekjen Kemendagri itu.

Kemendagri sendiri menurut Diah, hingga saat ini masih terus melakukan serangkaian upaya. Diantaranya menginventarisasi berapa sebenarnya jumlah PNS yang mengalami masalah. Karena sebagaimana dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelumnya, jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang dan diperkirakan masih akan terus bertambah.

Diah yakin, jika langkah inventarisir selesai dilakukan, maka upaya pembinaan dan perlindungan hukum ke depan, tentu akan lebih efektif dilakukan.(gir/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesaikan Century Hanya Dengan HMP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler