jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
Rapat itu untuk menggali informasi ihwal kedudukan KPK, mekanisme cek and balances, pelaksaan tugas dan kewenangan KPK dalam sistem peradilan pidana.
BACA JUGA: Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP
“Kami ingin mengetahui kedudukan KPK dalam criminal justice system," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar yang memimpin rapat.
Di awal paparannya, Romli menyebut bahwa KPK gagal dalam melaksanakan fungsi pencegahan korupsi. KPK hanya mengutamakan penindakan. Karenanya Romli menilai KPK tidak bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi maupun pencegahan.
BACA JUGA: Pansus Angket Panggil Romli Atmasasmita untuk Beber Kelemahan KPK
Menurut Romli, kalau pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi, harusnya lebih mengutamakan mencegah rasuah.
"Seharusnya penindakan baru disusul pencegahan. Ini KPK gagal dalam strategi pencegahan," paparnya.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Tantang Mahfud MD Berdebat
Menurut Romli, pimpinan KPK tidak paham hubungan tugas satu sama lainnya. Seolah-olah penindakan dianggap untuk integritas.
"Semua strategi pencegahan hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana, tapi tidak dimonitor dan dicegah sampai tidak terjadi korupsi," paparnya.
Karenanya, Romli mengatakan, perlu pertimbangan pemerintah dan DPR supaya fungsi pencegahan dikembalikan ke Ombudsman.
“KPK jadi tidak ada koordinasi dan superviso lagi, langsung saja ke penindakan," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Said Pilih Dukung KPK
Redaktur & Reporter : Boy