jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyebutkan, dalam dua bulan akan ada tersangka baru kasus mega korupsi e-KTP. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus tersebut dipastikan bertambah.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
BACA JUGA: KPK Usut Perubahan Keterangan Paulus Soal Pertemuan Novanto
Saut mengungkapkan, ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus e-KTP. ”Ada kemajuan yang menuju kepada pihak-pihak lain,” ungkap Saut ditemui usai hadir dalam peluncuran film Sahabat Pemberani di Cinemaxx FX Sudirman, Jakarta kemarin (21/5). Tentu saja pihak-pihak lain yang dimaksud berkaitan dengan e-KTP.
KPK tengah menggali data untuk mengetahui peran mereka. Yakni sebagai pihak yang turut serta atau malah punya peran sentral. ”Itu masih menjadi proses kami,” kata pria kelahiran Medan tersebut.
BACA JUGA: Ketimbang Bersembunyi di Singapura, Lebih Baik Minta Perlindungan KPK
Namun, Saut ogah membuka nama-nama yang tengah KPK dalami. ”Nggak boleh nyebut,” ujarnya.
Pekan depan, sambung Saut, KPK akan mengevaluasi perkembangan kasus e-KTP. ”Untuk kemudian itu bisa cepat kami tuntaskan,” jelas Saut.
BACA JUGA: Papa Novanto Terseret e-KTP, Pak Luhut: Tenang Saja
Dia menegaskan bahwa, KPK tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah hati-hati betul agar langkah yang diambil tidak dapat dimentahkan.
Menurut Saut, instansinya sudah memiliki skala prioritas. Tidak terkecuali dalam penanganan kasus e-KTP. ”Kami kan punya taktik dan strategi untuk yang mana dulu dikedepankan,” terang dia.
Taktik dan strategi itu diatur oleh penyelidik, penyidik, maupun jaksa penuntut umum di bawah naungan lembaga yang dia pimpin.
Namun demikian, dengan tegas Saut menyatakan bahwa tersangka baru dalam kasus e-KTP sudah pasti.
”Ada beberapa tersangka baru,” ujarnya. Meski KPK mendapat banyak ujian dalam penanganan kasus tersebut, mereka tetap percaya diri mampu menuntaskannya. Termasuk di antaranya soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menyusul Miryam S. Haryani yang memutuskan mencabut BAP dirinya dalam persidangan, saksi sekaligus Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos mengubah keterangannya.
Dia menyampaikan itu ketika ditanyai sebagai saksi melalui teleconference dalam sidang e-KTP Kamis (18/5).
Saut menyatakan, KPK tidak gentar meski sudah ada dua saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan menyampaikan keterangan yang tidak serupa dalam BAP.
”Kami bisa crosscheck dengan yang lain. Dengan fakta-fakta yang lain,” ujarnya. Dia yakin betul, KPK dapat mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Dalam kasus e-KTP, sambung Saut, saksi yang diperiksa tidak sedikit. Sehingga yang memberikan pernyataan tidak benar dalam sidang sudah pasti ketahuan.
”Bohong satu saja ketahuan,” imbuhnya. Untuk itu, KPK akan mendalami keterangan Paulus dalam sidang empat hari lalu.
Namun, mereka belum memutusakan untuk menetapkan Paulus sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar. ”Nanti kami lihat,” jelasnya.
Dalam BAP, Paulus sempat menyebut pernah bertemu dan membahas fee proyek e-KTP dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Tapi, dalam sidang dia membantah bertemu Setnov untuk membahas fee.
Menanggapi itu, Saut tidak ambil pusing. Yang pasti, kata dia, Paulus mengaku bertemu dengan Setnov.
”Ketemuanya apakah membahas harga bawang? Ya nggak mungkin dia membahas harga bawang toh,” ujarnya. Untuk itu, keterangan Paulus akan didalami.
Berkaitan dengan sidang praperadilan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar, KPK menghadapinya sesuai ketentuan.
Mereka yakin betul putusan yang rencananya akan dibacakan besok (23/5) positif bagi KPK. Praperadilan ditolak dan proses hukum terhadap mantan angota komisi II DPR itu berlanjut. (syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI
Redaktur : Tim Redaksi