KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Polda NTT

Rabu, 19 Agustus 2020 – 18:01 WIB
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Foto: ARAKSI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA: KPK Minta Kejagung Profesional Proses Jaksa yang Peras Puluhan Kepala Sekolah

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun saat menyambangi Gedung KPK mengatakan, kasus tersebut telah menetapkan sembilan tersangka. Bahkan, menurut perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 4,9 miliar.

"Karena kasus itu P19 sudah tiga kali, tetapi tak kunjung selesai tidak sampai di P21 dan permintaan kami itu disetujui oleh KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

BACA JUGA: Bu Dokter Maryam Tidak Masuk Kerja, Pintu Kamar Indekos Didobrak, Tubuhnya Tertutup Selimut

Alfred mengklaim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah menyetujui agar kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka diambil alih oleh KPK. Karena, kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.

"Ditkrimsus Polda NTT juga sudah sepakat dengan ARAKSI untuk diambil alih oleh KPK," cetus Alfred.

Alfred pun menegaskan, Polda NTT melalui Mabes Polri akan mengirimkan surat ke KPK terkait pengambilalihan perkara dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan agar tak ada cawe-cawe dalam penanganan kasus tersebut.

"Karena kami melihat bahwa kasus itu sudah sangat bertele-tele. Bahkan ada informasi agar kasus ini di SP3," ujar Alfred.

Selain perkara ini, Alfred juga mengharapkan agar KPK dapat mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 47,5 miliar yang juga tengah ditangani Polda NTT. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasia Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2007.

"Anggaran tersebut diduga telah diselewengkan karena tidak diprogramkan atau digunakan berdasarkan mekanisme penggunaan keuangan negara sebagaimana perintah Undang-Undang," tegas Alfred.

Alfred juga turut meminta KPK agar turut mengambil alih kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 senilai Rp 4,5 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Uang miliaran rupiah itu untuk membangun rumah jabatan Bupati Kabupaten Malaka, NTT.

"Diduga terjadi pemborosan anggaran untuk menguntungkan Bupati Malaka," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler