KPK Minta Kejagung Profesional Proses Jaksa yang Peras Puluhan Kepala Sekolah

Rabu, 19 Agustus 2020 – 12:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa objektif dan profesional dalam mengusut perkara dugaan pemerasan sejumlah jaksa terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sebab, dalam kasus ini sudah mentersangkakan tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Inhu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Rionald Febri Ronaldo.

BACA JUGA: Reaksi Novel Baswedan soal Jaksa Fedrik Meninggal Dunia Karena Covid-19

Ketiganya diduga memeras sekitar 64 Kepala SMP di Inhu terkait dana BOS pada 2019. 

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KAMI dan Gatot Nurmantyo Mulai Garang, FPI Ikut Bersatu, Bang Ruhut Yakin Layu Sebelum Berkembang

KPK sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini. Bahkan, KPK sempat meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Inhu yang menjadi korban pemerasan.

Fikri menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah

"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan. Dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata Fikri. 

Dalam penanganan kasus ini selanjutnya, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan bahkan membantu Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya. 

Fikri menambahkan, koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan pihaknya merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," katanya. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler