Konsulat GeRAK, Harlan M Fachra mengatakan permasalahan Lapangan Karebosi kembali mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengancam akan melakukan penyegelan. Kata dia, PT Tosan Permai selaku perusahaan pemilik izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dianggap tidak berhak lagi.
"Adanya polemik ini tidak terlepas dari proses awal revitalisasi lapangan Karebosi. Menurut LBH Makasar, Perak Institute Makasar dan ACC Makasar, untuk pekerjaan penataan lapangan Karebosi dan pengawasannya Walikota Makasar telah mengucurkan dana sebesar Rp 1.217 miliar," kata Harlan dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (27/11).
Harlan menjelaskan dari dana pengawasan yang dikucurkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena tidak ditemukan pembangunan fisik dan perubahan fisik lapangan Karebosi.
"Hal lain yang menjadi perhatian adalah sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya.
Dasar itulah kata Harlan yang melatarbelakangi Aliansi Mahasiswa Sulsel melaporkan dugaan korupsi revitalisasi lapangan Karebosi ke KPK, 26 September 2012 lalu. Ia menduga ada sekitar Rp 1,146 miliar potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Karebosi Link.
"Angka ini diperoleh dari perkalian harga 1200 kios dengan harga sewa serta lama masa kontrak yaitu 30 tahun. Kontrak ditanda tangani oleh Walikota Makassar dengan pengembang yaitu PT Tosan Permai Lestari. Unsur memperkaya kroni muncul di sini," pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delay 6 Jam, Citilink Bayar Kompensasi Rp1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi