KPK Didesak Beri Klarifikasi Pencopotan Yurod

Rabu, 07 Maret 2012 – 19:41 WIB

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap alasan pencopotan Yurod Saleh dari Direktur Penyidikan KPK dan mengembalikanna ke Mabes Polri. IPW mencium ada hal yang tek beres sehingga perwira polisi berpangkat Brigjen itu dikembalikan ke Mabes.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyatakan bahwa Yurod harus diperiksa secara intensif oleh KPK. "Kemudian hasil pemeriksaannya dijelaskan secara transparan oleh KPK kepada publik. Jika Yurod terindikasi terlibat pidana harus dibawa ke pengadilan Tipikor. Jika Yurod memang bersih, KPK segera membersihkan nama baiknya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (7/3) di Jakarta.

Menurut Neta, jika kasus Yurod diambangkan seperti sekarang ini maka hal itu sama saja artinya KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap yang bersangkutan. Akibatnya, kata dia, bukan mustahil karir Yurod di Polri mandeg dan 'masuk kotak'.

"Padahal para perwira Polri yang baru selesai tugas di KPK umumnya karirnya cemerlang dan ditempatkan di posisi-posisi strategis," ujarnya.

Karenanya, IPW juga deklarator Komite Pengawas KPK menilai langkah komisi pimpinan Abraham Samad itu mengembalikan Yurod ke Polri tanpa proses penyidikan intensif adalah sikap ngawur dan melanggar Pasal 55 junto Pasal 36 UU KPK.

"Dalam UU itu disebutkan pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 junto
Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, sebut Neta, sudah memastikan bahwa pemulangan Yurod ke Polri karena diduga memiliki kedekatan dengan Nazaruddin.

Neta menambahkan, Nazaruddin sendiri mengaku pernah bertemu dengan Yurod untuk membahas tentang Neneng Sri Wahyuni. "Untuk itulah IPW mendesak KPK menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada kesan KPK cenderung melindungi dan lunak pada internalnya tapi galak pada pejabat di eksternalnya," kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Yurod perlu dilakukan agar ada efek jera di internal KPK. "Sehingga para pimpinan KPK tidak bermain-main dengan cara melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi," katanya lagi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler