JAKARTA -- Komisi III DPR akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali serta mendalami kasus dugaan manipulasi restitusi pajak periode 2009-2010.
Desakan ini berkaitan dengan terbongkarnya kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hendratno, yang ditangkap KPK pekan lalu.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, berharap, kasus Tommy ini hanya menjadi bagian saja dari kasus besar mafia pajak, yang diduga sudah menggurita.
Menurutnya, mendalami modus operandi mafia pajak tidak cukup dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Tommy. Karena itu, Bambang mendorong KPK membuka kembali dugaan manipulasi restitusi pajak yang kasusnya pernah dilimpahkan ke Panja Perpajakan Komisi III DPR.
"Ajakan ini sekaligus untuk mengukur dan menguji kesungguhan serta keberanian KPK memerangi mafia pajak," tegasnya Minggu (10/6), di Jakarta.
Menurutnya, Dirjen Pajak terdahulu pernah mengabulkan permintaan restitusi pajak Rp7,2 trilyun yang diminta oleh PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island.
Dijelaskan, beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Pajak mengendus dugaan pidana dalam pengajuan restitusi WNI-MNA. Pada Oktober dan November 2009, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI dan MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak maupun Dirjen Pajak. "Ini kasus besar," tegasnya.
Ia mengatakan, kalau KPK konsisten dengan tekadnya membongkar jaringan mafia pajak, kasus dugaan manipulasi restitusi pajak ini bisa mengantar KPK mendekati dan mengusut sosok-sosok yang mengendalikan jaringan mafia pajak. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulangkan Sherny dari AS dengan Pengamanan Superketat
Redaktur : Tim Redaksi