”Laporan tersebut perlu ditelusuri kebenaran faktualnya melalui penyelidikan aparat penegak hukum, yakni KPK, untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pemerasan maupun praktik suap yang melibatkan kalangan DPR dengan sejumlah direksi BUMN,” ujar Syahganda dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/11).
Bahkan menurutnya, KPK juga berkewajiban melakukan proses hukum yang transparan bila ternyata ditemukan unsur-unsur korupsi. Misalnya, penerimaan suap ataupun penyalahgunaan wewenang jabatan oleh anggota DPR.
”Menteri BUMN sudah bersikap kesatria dengan mendatangi BK DPR. Tinggal sekarang giliran KPK untuk tidak berpangku tangan melihat fenomena laporan Dahlan Iskan yang tidak hanya sekali itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Syahganda berharap KPK bisa bertindak cekatan sehingga laporan Dahlan itu tidak menjadi perdebatan panjang di publik. Selain itu DPR juga DPR juga perlu bersikap kooperatif demi menjaga kehormatan mereka sendiri.
”Dalam konteks mengadukan dugaan kasus itu pun, Dahlan telah melalui sebuah penghormatan mekanisme yang digunakan kelembagaan DPR sendiri. Jadi, pihak-pihak di DPR tidak usah seperti kebakaran jenggot atau terkesan emosional berlebihan,” katanya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Redaktur : Tim Redaksi