KPK Sambut Baik Persetujuan Pembangunan Gedung Baru

Jumat, 12 Oktober 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang mencabut tanda bintang terkait anggaran pembangunan gedung baru lembaga antikorupsi tersebut. Tanda bintang itu memang sudah lama menghambat permintaan KPK untuk mendapatkan gedung baru.

"Langkah komisi III perlu diapresiasi karena memang kebutuhan gedung KPK itu sebuah keniscayaan. Kami tidak merajuk, memang kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar  Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (12/10).

KPK membutuhkan gedung baru karena gedung yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta, itu tak lagi memadai. Selain faktor kapasitas, gedung itu sudah berusia 31 tahun. Namun anggaran gedung baru KPK tak kunjung disetujui Dewan. Padahal anggarannya sudah masuk alokasi 2012. Pada tahun ini, KPK mendapat pagu anggaran Rp225,7 miliar, termasuk Rp70 miliar untuk gedung. Tapi anggaran itu diblokir Komisi Hukum DPR dan diberi tanda bintang.

"Gedung baru itu nantinya juga bisa menjawab kebutuhan KPK akan Rutan," sambung Johan.

Persetujuan pembangunan gedung baru KPK ini disetujui dalam pada rapat internal  pembahasan Penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKAKL) 2013, mitra kerja Komisi III, Kamis (11/10) malam kemarin.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengungkapkan persetujuan itu diberikan setelah mendapatkan laporan bahwa KPK tidak menemukan gedung milik pemerintah yang bisa ditempati karyawan lembaga antikorupsi itu. "Jadi ya harus segera dianggarkan agar KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak A Rafiq Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler