KPK Didesak Periksa dan Adili Rusli Habibi

Rabu, 09 Mei 2012 – 17:22 WIB
JAKARTA - Massa dari solidaritas pemuda anti korupsi (SPAK), Provinsi Gorontalo, menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) segera menangkap Rusli Habibi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait praktek Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Gorontalo Utara.

Aksi di depan gedung KPK itu berlangsung sekitar 1 jam dan dikawal aparat kepolisian. Dalam orasinya, demonstran meminta KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, terutama yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara.

Humas SPAK, Moh Fajrin kepada wartawan mengatakan, banyak kegiatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Gorontalo Utara, Rusli Habibi yang kini menjabat Gubernur Provinsi Gorontalo itu. Beberapa di antaranya pembangunan sarana prasarana gedung perkantoran Blok Plan dengan sistem Perda Multiyears.

"Pembangunan gedung Blok Plan menelan biaya sebesar Rp.100 miliar. Karena pelaksanaan Perda tidak berdasar hukum, diduga negara dirugikan sekitar Rp 18 miliar lebih. Bahkan sampai sekarang gedung perkantoran itu belum selesai," jelas Moh Fajrin.

Dalam prakteknya diduga terjadi kongkalikong antara Rusli Habibi dengan PT Hutama Karya selaku pemenang tender pembangunan gedung Blok Plan tersebut. Dimana Pperusahaan itu mendapat kontrak dari dua institusi yang berbeda dalam mengerjakan proyek Blok Plan itu.

Kemudian ketika terjadi keterlambatan pembangunan oleh PT Hutama Karya, Pemda Gorontalo Utara tidak menarik denda atas keterlambatan pekerjaan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih.

"Anehnya, PT Hutama Karya tidak di black list dan tragisnya justru mendapatkan pekerjaan lagi untuk pekerjaan Blok Plan tersebut," ujar Fajrin.

Dalam pernyataan sikapnya, demonstran meminta KPK segera memeriksa Mantan Bupati Gorontalo Utara, Rusli Habibi beserta jajaran terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, dan membuat negara dirugikan hingga Rp18 miliar.

"Kita juga minta KPK memeriksa jajaran direksi PT Hutama Karya cabang Gorontalo karena diduga telah melawan hukum dengan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan proyek Blok Plan," tandas Fajrin.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Nunun tak Disita

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler