KPK Didesak Periksa Politikus Lain di Korupsi e-KTP

Kamis, 07 September 2017 – 23:36 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari Jaringan Aktivis ProDemokrasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa politikus lain yang diduga terlibat di kasus korupsi e-KTP.

Salah satunya nama politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Bang Akbar Makin Was-was soal Elektabilitas Golkar

Ketua jaringan itu, Agung W. Hadi Agung menyesalkan lambanya KPK dalam memeriksa para anggota DPR yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi e-KTP.

"Kami meminta agar KPK segera menangkap Melchias Marcus Mekeng dan anggota lainnya," kata Agung di gedung KPK, Kamis (7/9).

BACA JUGA: Ketua KPK Diperkarakan JIN, Penyidikan e-KTP Jalan Terus

Nama Mekeng, kata Agung, diduga terlibat serta masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

"KPK harus jujur dan segera menuntaskan kasus e-KTP serta kasus-kasus korupsi besar lainnya yang mangkrak bertahun-tahun hingga bisa kembali meraih kepercayaan publik sesuai amanat reformasi 1998," tegasnya

BACA JUGA: Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung

Agung juga meminta Pansus Hak Angket KPK di DPR RI harus terus bekerja memperkuat kelembagaan KPK sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang hingga mampu memenuhi rasa keadilan rakyat.

Ini, kata Agung, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo serta seluruh aktivis dan kaum nasionalis yang cinta NKRI.

"Harus terus bersatu berjuang melawan korupsi yang kian merajalela dan menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan di APBN, APBD hingga APBDes. Apabila ini tidak terjadi maka kami akan menyiapkan pansus rakyat," tuturnya.

Sementara KPK melalui juru bicaranya, Febri tengah menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Posisi kami clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).

Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.

Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik.

Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.

Kendati begitu, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut.

Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada hakim, dan kami percaya kepada hakim," pungkas Febri. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Kasus Setnov, KPK Periksa Eks Dirut Perusahaan e-KTP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler