jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengendurkan penyidikan korupsi terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) meski ada dugaan Agus Rahardjo yang juga ketua lembaga antirasuah itu terlibat. Saat ini, Agus menjadi terlapor di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri itu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, laporan ke Kejagung soal Agus tak perlu dikhawatirkan. “Laporan itu tentu tidak mengkhawatirkan kami,” ujar Febri di kantornya, Kamis (7/9).
BACA JUGA: OTT Lagi! KPK Tangkap Penegak Hukum di Bengkulu
Dia mengatakan, saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan kasus e-KTP untuk dua tersangka, yakni Setya Novanto dan Markus Nari. KPK pun terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pesan yang ingin kami sampaikan, kami akan terus melakukan pengusutan untuk kasus ini (korupsi e-KTP)," tutur mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
BACA JUGA: Kejagung Benarkan Agus Rahardjo Dilaporkan JIN
Sebelumnya Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/9). Razikin melaporkan Agus karena saat menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ikut mengetahui perencanaan proyek e-KTP.
Menurut Febri, andai dahulu rekomendasi LKPP soal e-KTP dipatuhi maka proyek nasional itu tak akan bermasalah. “Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kemendagri," pungkas Febri.(dna/JPC)
BACA JUGA: JIN Pegang Bukti Peran Agus Rahardjo di Kasus e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi