KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes

Kamis, 28 Juni 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA - Tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006. Uang dari rekanan proyek alkes untuk para politisi diduga terkait pembahasan anggaran penanggulangan flu burung untuk Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di era Aburizal Bakrie sebagai Menkokesra.

Para politisi di Panggar DPR itu menerima uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari PT Bersaudara yang menjadi kontrkaot proyek alkes 2006.Beberapa nama yang terungkap menerima antara lain dari Fraksi Partai Golkar, yakni Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta). Sedangkan politisi lain yang kecipratan adalah Emir Moeis dan Rudianto Tjen dari PDIP. Emir mendapat Rp 200 juta, sedangkan Rudianto mendapat Rp 350 juta.

Satu lagi politisi DPR yang menerima uang dari rekanan proyek alkes adalah Hasanudin Said. Politisi Partai Demokrat itu mendapat Rp 150 juta.

Nama-nama tersebut kembali diungkap berdasarkan hasil eksaminasi sidang kasus korupsi alkes dengan terdakwa mantan Seskemenkokesra, Soetedjo Yuwono. Eksaminasi ini dilakukan oleh tim dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dalam pertimbangan hakim halaman 268 disebutkan dengan jelas adanya dugaan aliran dana pada sejumlah orang dalam kasus ini. Sebagian berasal dari Panitia Anggaran DPR RI," kata Direktur MTI, Jamil Mubarok di Jakarta, Kamis (28/6).

Jamil pun menyayangkan karena nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim itu ternyata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dihadirkan di persidangan atas Sutedjo. Oleh karena itu, tim eksaminasi mendesak KPK menelusuri kembali dugaan aliran dana ke anggota dewan tersebut.

"Mengingat setidaknya patut diduga ada kaitan aliran dana dengan kewenangan panitia anggaran DPR, maka KPK dapat menggunakan pasal 5 ayat 2, 11, dan atau pasal 12 huruf a, dan b dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang penyuapan)," kata Jamil.

Seperti diketahui, Sutedjo dinyatakan telah terbukti memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek alkes tahun 2006 dengan cara penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang disebabkan dari penggelembungan anggaran. Oleh majelis, Sutedjo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta plus pengganti kerugian negara Rp 3,1 miliar.(Flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Sesmenpora Pilih ke Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler