KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Bupati Banyuwangi

Rabu, 25 April 2012 – 22:15 WIB

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tuntaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran (LAPPAN) menduga Abdullah telah melakukan dugaan penyelewengan keuangan APBD Tahun Anggaran 2011 pada proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.

Ketua LAPPAN, Dadang Suhendra menyatakan Abdullah yang memiliki otoritas sebagai kepalah daerah diduga telah melawan hukum dalam menetapkan proyek RTH senilai  Rp 29,8 miliar. Kata dia, selain tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan tidak berdasar pada Perda tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011, pelaksanaan program itu juga ditaksir telah merugikan negara kurang lebih Rp 6 Miliar.

"Kami sendiri mendapatkan informasi dan data itu dari masyarakat. Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak kecuali melaporkannya kembali ke KPK. Karena itulah, kami minta KPK betul-betul berpihak kepada rakyat dengan mengusut tuntas kasus ini," kata Dadang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/4).

Dadang mengaku, kasus ini sudah tiga kali dilapor ke KPK. Laporan pertama dan kedua dilakukan  Sekretariat Bersama LSM Banyuwangi pada 16 Februari dan 7 Maret lalu. Laporan serupa juga dilakukan LAPPAN pada 5 April lalu.

Dijelaskan Dadang, fenomena yang terjadi di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur bisa dijadikan dasar bahwa korupsi di daerah lebih besar dibandingkan di tingkat pusat. Karenanya, KPK harus menindak kepala daerah yang melakukan korupsi agar bisa memberikan efek jera kepada
para pejabat di daerah.

“KPK memang harus mengedepankan kasus korupsi yang dilakukan para kepala daerah. Sebab, jika dihitung secara akumulatif, sebenarnya nilai nominal uang negara yang dikorup para kepala daerah ini jauh lebih besar dibanding korupsi yang dilakukan di tingkat pusat,”
katanya.

Dadang mengatakan dengan jumlah kepala daerah kabupaten dan kota sebanyak 497, ditambah gubernur sebanyak 33, maka total ada 530 kepala daerah. Kata dia, jika diasumsikan setiap kepala daerah melakukan korupsi rata-rata Rp 6 miliar saja untuk satu paket proyek dalam satu tahun, seperti yang diduga dilakukan bupati Banyuwangi, maka nilai kerugian negara sudah mencapai  Rp 3,180 triliun. “Lalu, nilai itu dikalikan dengan 5 tahun masa jabatan, maka bisa dengan angka Rp15,9 triliun,” ungkapnya.

Menurut Dadang, asumsi perhitungan kerugian negara  itu baru satu proyek. Sementara di daerah setidaknya ada ratusan proyek yang bergulir setiap tahunnya. “Jika diasumsikan terjadi korupsi 10 proyek saja untuk satu kepala daerah, maka nilai kerugian negara sudah mencapai Rp159 triliun,” ungkapnya.

Dadang menilai, angka kerugian negara sangat fantastis, apalagi bila KPK bisa menyelamatkan uang negara sebesar itu. Karenanya dia berharap agar KPK betul-betul menunjukkan keberaniannya, demi menyelamatkan keuangan negara. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, maka pembangunan di daerah tidak akan pernah berjalan sesuai dengan program. “Nanti rakyat lagi yang susah,” tambahnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler