KPK Didesak Tuntaskan Kasus Mangkrak Ini

Kamis, 02 Juni 2016 – 22:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Forum Peduli Kawasan Biak (FPKB) didampingi Solidaritas Mahasiswa Peduli Memberano Raya dan Kampak Papua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pengusutan dugaan korupsi penyimpangan APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2008-2009.

Ironisnya, kasus yang sudah dilaporkan ke KPK sejak 2013 ini tidak ada kejelasan. "Kami menilai kasus ini jalan di tempat," tegas Ketua FPKB Jhon Mandibo usai mempertanyakan penanganan kasus itu ke bagian pengaduan masyarakat KPK, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Jaring Divers Taiwan, Kemenpar Eksis di Taipei Flora Expo

Jhon menjelaskan, dalam kasus ini  terlapornya ialah Demianus Kyeuw Kyeuw yang saat itu menjabat Bupati Mamberamo Raya. Ada pula mantan Kabag Keuangan Setda dan Bendahara Rutin Kabupaten Membrano Raya yang kini menjabag Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy sebagai terlapor.

Jhon mengatakan, sudah beberapa kali kasus ini dilaporkan kepada KPK maupun Kejati Papua. Ia mengaku sudah mendapatkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK ke Kejati Papua. Surat itu bernomor R-1287/20-25/10, tahun 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK W Sadono. 

BACA JUGA: Menurut Menpar, Hong Kong Itu Strategis Bagi Wonderful Indonesia

"Karena itu kami datang hari ini mempertanyakan mempertanyakan kinerja KPK terkait kasus penyalahgunaan anggaran Kabupaten Mamberamo tahun 2008-2009 itu," ujar Jhon.

Ia mengungkapkan, yang menjadi dasar laporan mereka adalah sejumlah kerugian negara yang ditemukan m Badan Pemeriksa Keuangan. Pertama, temuan BPK perwakilan Papua tahun 2008-2009 yang menyebut ada kerugian negara  Rp 100 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Kemenpar Manfaatkan Momentum di ITE Hong Kong

"Di antaranya pada proyek fiktif pembangunan perumahan rakyat Rp 70 miliar dan bantuan dana pemberdayaan 58 kampung pada delapan distrik di Kabupaten Mamberamo Raya dan pengadaan alat-alat kesehatan," jelas Jhon.

Kemudian, lanjut dia, temuan LHP BPK tahun 2012 pada saldo kas bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182 miliar. Selain itu, pada 2013 BPK juga menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara Rp 35 miliar.

Atas sejumlah temuan tersebut, kata Jhon, pada 2010 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Bendahara Rutin Kabupaten Mamberamo Raya terkait penyimpangan kegiatan selama tahun 2008-2009 yang tidak dipertanggungjawabkan.

Pada 2012 Bupati Mamberamo Raya juga pernah dipanggil Kejari Jayapura terkait pembangunan fiktif perumahan rakyat senilai Rp. 70 miliar. "Dan saat itu panggilan tersebut tidak direspon," jelas dia.

Menurut dia, pada 2013 kasus ini sudah diambil KPK. Bahkan, KPK sudah memeriksa penyidik Kejati Papua, Polda Papua, serta BPK perwakilan Papua. "Tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari pemeriksaan tersebut," keluh Jhon. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dan, Pemenang Lomba Paduan Suara PDIP adalah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler