KPK Didesak Usut Bupati Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2015 – 19:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait pengelolaan Blok Cepu. Pelaporan dilakukan oleh organisasi masyarakat, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang menggelar aksi unjuk rasa di markas KPK, Rabu (26/8).

Bupati Bojonegoro, Nyoto termasuk salah satu yang dilaporkan pihak APAK. Selain itu, mantan Bupati Bojonegoro  Santoso, serta mantan Ketua DPRD Tamam Syaifuddin juga ikut yang dilaporkan.

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Mesin Motor Hingga Mesin Genset, Dimusnahkan BNN

"Ungkap, tangkap dan adili, Bupati Bojonegoro, Nyoto, dan pihak lain yang terlibat salam negosiasi kontrak Blok Cepu," kata koordinator APAK Sutisna dalam orasinya.

Menurutnya, pejabat-pejabat tersebut bertanggung jawab atas pengambilalihan mayoritas saham BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) oleh PT Surya Energi Raya (SER). Saat ini saham hanya 0,5113% PT ADS dimiliki pemerintah. Sementara sisanya  sebesar 99,4887% dikuasai PT SER.

BACA JUGA: Ini Reaksi Stafsus Menko PMK saat Website Revolusi Mental Ngadat

"Masyarakat Bojonegoro mengalami kerugian yang cukup besar, antara lain hak dividen tidak bisa dapat diperoleh karena saham prioritas dimiliki oleh PT SER. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS sebagai BUMD,” papar Sutisna.

Akibat lainnya dari penguasaan itu, PT SER meraup 75% keuntungan yang didapat dari Blok Cepu "Ini jelas mengesampingkan hak-hak dan kepentingan rakyat Bojonegoro," ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Bangun Perbatasan di Maluku

Lebih lanjut dia minta KPK menelusuri dugaan adanya pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di dalam kontrak Blok Cepu.

Dia juga menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap Perda Kabupatan Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.

"KPK harus ungkap dugaan korupsi Bupati Bojonegoro. Periksa juga perjanjian/kesepakatan PT ADS dan SER sesuai rekemondasi BPK," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merevolusi Mental Lewat Web? Konyol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler