KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Setoran Dana CJH

Selasa, 24 Juli 2012 – 15:44 WIB

JAKARTA - Massa yang menamakan diri Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) melakukan aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Mereka mendesak KPK agar menyelidiki dugaan korupsi setoran dana awal calon jemaah haji (CJH) yang dikelola Kantor Kementrian Agama (Kemenag).

"Tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia adalah dana haji yang diminta terlebih dahulu dari calon jemaah haji sebelum keberangkatannya. Kemana dana awal itu, sebelum calon berangkat," kata Haris Pertama, Koordinator KAMERAD dalam orasinya.

Haris membeberkan setoran awal calon jemaah haji yang saat ini sudah menumpuk sebanyak 40 triliun di Kemenag. Kata dari dana itu dipungut dari 210.000 ribu warga Indonesia setiap tahunnya yang berangkat ke tanah suci dan ribuan warga yang masuk daftar tunggu.

Lanjut Haris, berdasarkan UU no 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di setorkan ke rekening Menteri melalui Bank Syariah atau Bank umum nasional. Hampir rata-rata, calon jemaah haji harus menyetor sekitar 20-25 juta. Itu pun tidak bisa langsung berangkat, mereka harus rela menunggu 5-8 tahun. Karena kuota memang sudah dibatasi.

"Transparansi yang tak kunjung jua disuguhkan Menteri Agama Suryadharma Ali sehingga menimbulkan polemik ketidakpercayaan masyarakat terhadap kementrian yang menangani kewajiban umat islam," tegasnya.

KAMERAD mendukung KPK untuk memeriksa dan menangkap oknum di Kemenag, khususnya dibagian penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. KPK juga harus mengusut tuntas oknum dana abadi umat dan setoran awal calon haji.

"Mendesak Surayadharma Ali untuk transparan dalam mengelola dana setoran awal calon haji yang sampai saat ini sudah menumpuk. Dan stop komersoalisasi dan korupsi di dana haji," pinta Haris. (awa/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Periksa Istri Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler