KPK Didorong Jerat Denny Indrayana

Umumkan Status Emir Bisa Dianggap Hambat Pengungkapan Kasus Korupsi

Kamis, 26 Juli 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Hal itu terkait dengan pernyataan Denny tentang status hukum anggota DPR dari PDIP, Emir Moeis dalam dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, yang dapat mengganggu proses pengusutan oleh KPK.

"Kalau KPK memang menganggap pernyataan Denny itu bisa mengganggu proses pengusutan kasus korupsi, ya dijerat saja. Bisa digunakan pasal menghalangi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi," ucap Bambang saat dihubungi, Rabu (25/4) malam.

Sebelumnya, Denny Indrayana adalah pihak yang pertama kali menyebut Emir sebagai tersangka. Denny menyebut surat KPK yang berisi  permintaan pencegahan atas Emir sudah menyebut Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu sebagai tersangka suap proyek PLTU Tarahan di Lampung.

Namun KPK masih enggan membeber status Emir. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, seharusnya Denny koordinasi dulu dengan KPK sebelum membuat pernyataan tentang kasus korupsi yang ditangani komisi pimpinan Abraham Samad itu. "Pak Denny menjawab (wartawan) bahwa ada pencegahan yang diembel-embeli soal status. Dan itu kan bisa mengganggu perkembangan dari kasus. Kita himbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," ucap Johan.

Namun Bambang yang dikenal kritis di DPR itu memiliki pandangan lain tentang Denny. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pernyataan Denny tentang status Emir Moeis yang kemudian dikoreksi KPK itu patut disesalkan dan sangat memalukan.

"Sikap Denny yang kemudian diprotes KPK karena bisa mengganggu proses yang sedang diusut KPK menunjukkan yang bersangkutan terlampau kencang mencari muka dan menjilat presiden," tuding Bambang.

Menurutnya, Denny seolah ingin tampil sebagai pahlawan di hadapan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Presiden RI,  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Yang bersangkutan (Denny) ingin tampil sebagai pahlawan untuk menunjukkan pembenara ucapan SBY bahwa banyak partai yang lebih korupi daripada Demokrat," pungkas Bambang.

Seperti diketahui, Emir dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Alstom Power memenangi tender pembangunan PLTU Tarahan tahun 2004 senilai USD 118 juta. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kaltim itu bisa mengatur proses tender karena saat itu duduk sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI.

Selain dijanjikan mendapat sejumlah uang, anggaran PLTU Tarahan bisa lolos karena ada petinggi Alstom yang merupakan teman kuliah Emir saat di ITB. Namun Emir membantahnya. "Nggak bener itu. Termasuk saya terima sejumlah uang," bantah Emir.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir : Ada yang Ingin Karier Politik Saya Habis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler