KPK Diminta Berani Jelaskan Status Setya Novanto

Jumat, 03 Oktober 2014 – 17:09 WIB
Setya Novanto. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memperjelas status hukum Setya Novanto yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga pemberangus korupsi itu diminta tak hanya berani beropini di media massa saja.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie, menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad soal terpilihnya politikus Partai Golkar itu sebagai Ketua DPR. 

BACA JUGA: Uji Publik Kandidat Menteri, Bambang dan Rokhimin Layak Dipilih

"Sebaiknya KPK memperjelas status Pak Setya Novanto, jangan cuma beropini di media saja," kata Syarif kepada JPNN, Jumat (3/10).

Syarif mengingatkan opini yang tidak baik akan mengakibatkan kredibilitas lembaga DPR menjadi turun di mata rakyat. "Sehingga lembaga DPR menjadi tersandera," kata Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini.

BACA JUGA: Jokowi Prediksi 2 Perppu dari SBY Ditolak DPR

Karenanya, upaya memperjelas status hukum Setya Novanto (Setnov) yang pernah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi harus diperjelas. "Kalau Pak Setya tidak terbukti, KPK harus merehabilitasi bahwa yang bersangkutan tidak terjerat persoalan hukum," kata Syarif yang disebut-sebut akan duduk di Komisi III DPR ini.

Sebelumnya diberitakan KPK mengaku tak akan kesulitan memeriksa Setnov, karena jabatan Ketua DPR tidak memiliki kekebalan hukum. "Tidak mempersulit (melakukan pemeriksaan terhadap Setya) karena Ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," kata Samad dalam pesan singkat, Kamis (2/10).

BACA JUGA: PAN tak Mau Gegabah Sikapi Perppu Pilkada

Sebelum ditunjuk sebagai Ketua DPR, Setya sempat diperiksa KPK dalam kasus PON Riau dan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah divonis 14 tahun.

Dalam kasus suap penanganan sengketa di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, nama Setya disebut dalam suap sengketa Pilkada Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya membagi imbalan proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Bos Bukit Jonggol Asri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler