jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau memanfaatkan kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk memperbesar kontribusi lembaga antirasuah itu terhadap pemasukan keuangan negara.
"Kebetulan sekali Negara sedang kesulitan anggaran. KPK mestinya bergerak lebih cepat sehingga bisa secara nyata memberi gambaran besaran dana yang bisa diperoleh melalui kasus-kasus korupsi seperti Nur Alam," kata Ida, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Gubernur Nur Alam Disangka Korupsi, Kadis ESDM Sultra Dilarang ke Luar Negeri
Potensi dana yang diduga hasil korupsi itu menurut Ida, sangat besar. Pertama, dari rekening atau harta para pejabat yang diindikasikan tidak masuk akal atau berlebihan. "Tentu saja termasuk pihak-pihak yang menikmati aliran dana seperti yang diindikasikan oleh KPK sekarang ini. Tidak boleh ada penikmat harta ilegal yang disisakan," tegasnya.
Selain itu lanjutnya, dari pihak-pihak pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti dan dana rehabilitasi lingkungan.
BACA JUGA: DPR: Belum Simulasi, Kok Terminal 3 Sudah Soft Launching
"Dalam kaitan ini, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan KPK bekerja sama dengan pemerintah. Pertama, memaksa para pemilik administrasi izin pertambangan untuk segera melunasi semua kewajibannya. Kedua, membatalkan dan sekaligus melelang izin-izin pertambangan yang bermasalah," tandas La Ode. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Fatayat NU: Tantangan Kaum Ibu Semakin Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Cemas dengan Gebrakan Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi