KPK Diminta Bujuk Miranda Bongkar Century

Rabu, 06 Juni 2012 – 16:16 WIB

JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung naik ke penyidikan. Mantan inisiator Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, Moh Misbakhun, menyarankan KPK untuk membidik Miranda Gultom terlebih dulu.

Menurut Misbakhun, KPK bisa menawarkan posisi justice collaborator ke Miranda untuk mengungkap kasus Century. Misbakhun membandingkan kasus yang membelit Miranda dengan kasus suap Wisma Atlet yang menjerat Angelina Sondakh. Belakangan, Angelina kembali ditetapkan sebagai tersangka kasua suap proyek Kemendiknas di sejumlah universitas negeri.

"Seharusnya KPK juga melakukan sebuah upaya persuasi kepada Miranda untuk menjadi justice collaborator dalam kaitan kasus Century. Berikan perlindungan dan keringanan hukum ke Bu Miranda  jika mau menjadi justice collaborator dalam kasus Century," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (6/6).

Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Miranda berada di posisi penting untuk mengungkap kasus Century. Alasannya, karena guru besar di Universitas Indonesia itu benjabat sebagai DGS BI saat awal pengucuran Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Century.

"KPK bisa menggali banyak informasi dari Miranda jika dia bersedia bekerjasama dengan KPK untuk membongkar semua permainan dan persekongkolan pada saat BI memutuskan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century dan pada saat ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik," ulas Misbakhun.

Bagaimana jika Miranda tak mau membuka kasus Century? Misbakhun menyarankan agar KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus Century lebih dulu. "Dasarnya karena dari berbagai temuan Pansus Angket Century jelas-jelas adanya keterlibatan Miranda," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Kerja, Denny tak Terpengaruh Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler