Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK

Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen

Kamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Denny mengaku masih tetap bekerja seperti biasa. "Saya tetap bekerja. Sekarang sedang di Palembang kunjungan kerja," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/6).

"Kami para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasa, sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusionalitas Wamen dan menegaskan pengangkatan Wamen adalah hak prerogatif presiden," sambung Denny.

Denny menegaskan bahwa Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri masih tetap berlaku. Sebab dari hasil konfirmasinya kepada Ketua MK, Mahfud MD yang juga memimpin jalannya persidangan kemarin Keppres itu hanya batal dari sisi hukum administrasi negara saja.

"Keppres itu tidak berlaku dengan dua hal, pertama dicabut oleh presiden atau kedua, dibatalkan PTUN. Jadi kami masih bekerja saja," ujar Guru Besar Hukum UGM itu.

Bahkan Denny mengatakan soal pernyataan hakim MK Akil Muchtar justru menguatkan bahwa Wakil Menteri tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. "Status quo itu menurut kamus bahasa artinya tetap berjalan sebagaimana kondisi yang ada saat ini," terang dia.

Seperti diketahui Selasa (5/6) kemarin, MK memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Akan tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK juga mengharuskan Presiden segera mengeluarkan Keputusan untuk pengangkatan wakil wenteri.

Dengan putusan itu, Wakil Menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.

Putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memunculkan berbagai komentar. Selain posisi jabatan wakil  menteri menggambarkan adanya tata kelola sistem pemerintahan yang keliru, para wamen juga diminta agar diberhentikan.

Menurut Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, meskipun keberadaan wamen tetap konstitusional serta dapat diperbaiki pengangkatannya dengan menegaskan wakil menteri sebagai anggota kabinet dan bukan menyangkut jabatan karier, namun tidak ada keharusan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan para wakil menteri itu ke posisi semula.

"Suka atau tidak, Presiden SBY harus memberhentikan wamennya, sebab putusan ini merupakan perintah UU yang tidak boleh diabaikan. Tetapi, tanpa mengangkat kembali juga tidak akan ada masalah bagi hak prerogatif presiden. Apalagi pemerintahan SBY memang memiliki para menteri yang lengkap sesuai UU Kementerian," jelas Syahganda.

Dikatakan, Presiden SBY lebih baik berkonsentrasi dalam memimpin kinerja pemerintahan tanpa melibatkan para wamen. Toh, sambung Syahganda, efektivitas ataupun soliditas birokrasi tidak berbanding lurus dengan peran para wamen.  "Sebaliknya, wamen adakalanya menciptakan resistensi di lembaga kementerian, sehingga akhirnya menjadi beban dan bukan aset," tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai jabatan wamen tidak diperlukan mengingat sejauh ini kaidah manajemen birokrasi pada institusi kementerian sangat memadai, dengan kelengkapan para direktur jenderal dan sekretaris jenderal di bawah menteri.

"Kehadiran wamen hanya membuat birokrasi pemerintah pusat menjadi kian gemuk dan tidak efisien dari sisi anggaran. Dengan melihat di beberapa kementerian yang terlalu banyak eselon I dan II pun, sudah saatnya pula dipangkas supaya tidak terlihat gemuk," ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler