KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG

Sabtu, 01 Juni 2024 – 03:48 WIB
Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas (IG).

Menurut pengamat hukum pidana Firman Candra, proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Bahkan PGN masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

"Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," ujar Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Oleh karena itu permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya tersebut lebih baik diselesaikan secara bisnis terlebih dulu.

BACA JUGA: PT ANTAM Pastikan Keaslian & Kemurnian Seluruh Produk Emas Logam Mulia

"Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak," tutur Firman.

Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.

BACA JUGA: PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik

Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan)," ungkap Firman.

Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.

"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," seru Firman.

Terbaru, KPK mengumumkan ada dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN.

Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler