jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan terhadap dua tersangka kasus rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.
BACA JUGA: PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.
BACA JUGA: Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan
Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan.
BACA JUGA: Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
KPK mensinyalir masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.
Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini.
Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga