KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada

Rabu, 13 November 2024 – 18:48 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi diisukan bakal mengganti seluruh camat di wilayah ibu kota. Mutasi massal menjelang pilkada ini memicu kecurigaan adanya kepentingan politik. 

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi mendengar isu bahwa mutasi ini berkaitan dengan penyaluran bansos demi kepentingan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

BACA JUGA: Anak Muda Jakarta Butuh Ruang Hijau, Jakarta Awet Muda Ingatkan Pilih Paslon Kapabel

"Jika pergantian camat ini hanya untuk kepentingan politik, maka dapat mengganggu profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi. Hal ini bisa jadi preseden yang kurang baik dan mencederai demokrasi dalam pilkada Jakarta,” kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11).

Oleh sebab itu, dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris itu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan supervisi terhadap mutasi camat di Jakarta.

BACA JUGA: Truk Listrik Fuso eCanter Mulai Beroperasi dengan Area Jakarta Hingga Karawang

Di samping itu, kata dia, pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat.

Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat.

BACA JUGA: Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?

“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” jelas dia.

Maka dari itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk dalam transaksi keuangan pihak terkait jika ada indikasi potensi penyimpangan, baik dalam hal mutasi maupun rencana distribusi Bansos.

“Warga Jakarta berhak untuk memilih pemimpinnya secara demokratis dan bermartabat demi masa depan mereka yang lebih baik,” tandas. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler