Menurut Febri, kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor bisa menjadi landasan pemeriksan lanjutan kepada kedua menteri SBY itu
BACA JUGA: Ina-Msia Kerjasama Biofuel
Dilihat dari alat bukti lain berupa surat-surat, saksi lain, dan aliran uang, KPK harus tegas menjelaskan keterlibatan Kaban dan Paskah dalam aliran uang bank sentral itu.Sebelumnya Presiden SBY di kantor Presiden, Senin malam (4/8) memutuskan tidak menonaktifkan Menhut MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta terkait kesaksian anggota DPR Hamka Yandhu kalau keduanya menerima aliran dana BI
“Mengenai yang disampaikan saudara Hamka Yandhu, belum atau tidak pada, apa namanya, posisi bagi saya untuk memberhentikan sementara kepada kedua pejabat tersebut
BACA JUGA: FBR Blokir Akses Senayan City
Sebab status mereka belum menjadi terdakwa," katanya.Dituturkan SBY, selama ini yang dilakukannya apabila ada pejabat pemerintahan yang dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
Apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, lanjut SBY, maka akan diberhentikan
BACA JUGA: RUU Pemekaran Rampung Akhir 2009
”Sebagai contoh yang telah saya lakukan kepada saudara Ali Mazi sewaktu menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dan menjalani proses hukumSaya berhentikan sementara dan telah saya aktifkan lagi setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni,” kata SBY.SBY mengaku keputusan terhadap Kaban dan Paskah diambil setelah mendapat pandangan hukum dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, dan menteri terkait“Saya juga sudah mendapat penjelasan dari saudara Kaban dan saudara Paskah,” ujar dia(eyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPnBM 200 Persen Hanya Plafon
Redaktur : Tim Redaksi