KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras

Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:15 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.

Menurutnya, KPK harus memprioritaskan penyelidikan skandal ini demi mewujudkan transparansi impor.

BACA JUGA: Skandal Demurrage Impor Beras Memiliki Konsekuensi Hukum yang Bagi Para Mafia

“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, Rabu (21/8).

Suparji menegaskan prioritas KPK dalam menangani skandal demurrage Rp 294,5 miliar dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Skandal Demurrage Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

Dia mengingatkan kepada KPK bahwa percepatan penyelesaian dari kasus ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage,” tegas Suparji.

BACA JUGA: Skandal Demurrage Bukti Skema Impor Beras Merusak Politik-Ekonomi Nasional

Suparji tak menampik munculnya skandal demurrage disebabkan sistem kebijakan yang salah dan oknum bermain uang negara.

Dia berharap KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas skandal tersebut.

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 bersifat rahasia.

Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8).

Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal ini. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler