JAKARTA -- Tidak ada lagi alasan bagi (KPK) menunda-nunda penyidikan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dari bailout Bank Century.
"KPK harus responsif agar proses hukum skandal ini tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan," kata Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Bambang Soesatyo, Kamis (2/2), di Jakarta.
Dijelaskan, rapat antara BPK dengan Timwas DPR untuk proses hukum kasus Bank Century, Rabu (1/2) di Jakarta, menelurkan kesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam bailout Bank Century.
Menurutnya, kesimpulan ini merupakan lompatan besar. Karena kesimpulan itu menjadi pijakan bagi penegak hukum khususnya KPK untuk segera melakukan penyidikan. "Timwas akan menyerahkan dokumen kesimpulan rapat itu kepada KPK dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Menurut dia lagi, selama ini KPK nyaris tak menyentuh kasus Bank Century dengan dalih tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara."Karena demikian lama
diambangkan, publik sempat menyindir penegak hukum dengan pertanyaan ‘dimana kubur kasus Bank Century’," kata politisi Partai Golkar, itu.
Dikatakan, dengan adanya kesimpulan rapat BPK-Timwas Rabu kemarin, KPK praktis sudah mendapatkan panduan untuk melakukan penyidikan. Harap diingat, kata dia, bahwa panduan bagi KPK tidak hanya hasil rapat BPK-Timwas DPR.
"Melainkan juga temuan-temuan Pansus DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR," ungkapnya.
Dengan demikian, Bambang mendesak demi kelancaran penyidikan, KPK harus memanggil lagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana bailout Bank Century. "Termasuk Wakil Presiden Boediono (saat itu Gubernur BI) dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat itu menjabat ketua KSSK," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Bersama 2012 Bertambah Sehari
Redaktur : Tim Redaksi