KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung

Motivasi Sofyan Perlu Diungkap

Rabu, 05 Desember 2012 – 15:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim agung pemutus bebasnya mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun di tingkat Peninjauan Kembali. Arsyad dinilai perlu diperiksa bukan semata hanya demi kebenaran tentang laporannya, tetapi juga motivasi di baliknya.

Menurut pengacara Misbakhun, Batara Tampubolon, sesuai dengan perintah KUHAP maka dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting karena Batara mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.

"Sofyan ini harus diperiksa siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd. Laporan harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan memeriksa Sofyan, kata Batara, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya. "Lembaga negara segera ambil keputusan, daripada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya harus segera diumumkan juga," tutur dia.

Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu.  Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan  laporan itu masih ditelaah. "Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.

Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim di tingkat PK. Suap itu diduga berpengaruh atas bebasnya Misbakhun dalam proses PK di MA.

Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.

Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, ternyata data diri Sofyan Arsyad, kemungkinan besar telah dipalsukan. Berdasarkan alamat yang dituliskannya di dokumen laporannya ke KPK tercatat bahwa Sofyan beralamat di Perumahan Puri Cinere Blok D3 nomor 17, Pangkalan Jati Utama, Cinere, Depok.

Namun setelah didatangi, Sofyan Arsyad tak bisa ditemui di rumah. Bahkan bangunan rumah di Blok D3 nomor 17 bertingkat dua itu temboknya sudah sangat kusam. Cat warna kuningnya sudah tampak kotor. Pagarnya pun digembok lengkap dengan rantainya. Tak ada tanda-tanda kehidupan dan terurusnya rumah itu.

Sejumlah satpam dan warga sekitar mengatakan bahwa rumah tersebut kosong, hanya sesekali ditempati oleh seorang anak perempuan muda yang kerap datang bersama seorang lelaki muda.

Ketua RT setempat, Sumardiyono, atau akrab disapa Pak Nono, mengatakan tidak ada warganya yang tinggal di rumah Blok D3 nomor 17 yang bernama Sofyan Arsyad.

Yang dia tahu, pemilik rumah itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.Almarhum itu memiliki tiga anak perempuan yang kini sedang bersengketa memperebutkan kepemilikan rumah itu."Saya tidak pernah menerima KTP warga atas nama Sofyan," imbuh Nono. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Sarankan Berantas Korupsi dengan Bersih Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler