KPK Diminta Tak Berhenti di Gubernur Nur Alam

Rabu, 09 November 2016 – 05:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK hampir merampungkan penyidikan dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam waktu dekat, berkas kasus korupsi terkait penertiban dan persetujuan izin usaha pertambangan ini akan dilimpahkan ke bagian penuntutan.

Meski begitu, KPK diharapkan tak berhenti mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Di antaranya Bupati Buton Umar Samiun dan Bupati Bombana Tafdil yang ikut memberikan rekomendasi penerbitan izin, 

BACA JUGA: Oh, Ternyata yang Dipakai Jokowi itu Jaket Pinjaman

Ketua Badko HMI Sulawesi Tenggara La Asri Buton mengatakan, KPK harus segera memeriksa Umar dan Tafdil untuk menuntaskan perkara. 

Sebelum Nur Alam mengeluarkan SK izin usaha tambang, Asri melanjutkan, kedua bupati terlebih dulu memberikan rekomendasi. Alhasil, Umar dan Tafdil memiliki keterkaitan.

BACA JUGA: Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan

“Sebelum SK keluar, harus ada rekomendasi. Jadi kalau Nur Alam ditetapkan tersangka, KPK perlu memeriksa yang memberikan rekomendasi,” imbaunya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan pemeriksaan akan menyasar seluruh pihak. Alhasil, pemeriksaan juga mengarah pada Umar dan Tafdil. 

BACA JUGA: KEREN! Stand Up Comedy Saat Komandan Berulang Tahun

“Tapi saya tidak hapal siaja yang sudah (atau belum) diperiksa,” katanya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler