KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel

Rabu, 04 Desember 2024 – 19:05 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (4/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 26,9 miliar lebih.

BACA JUGA: Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro

Ketiga terdakwa itu ialah mantan GM PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumsel Bambang Anggono; eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel Budi Widi Asmoro, serta Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab heran karena kliennya cuma karyawan yang digaji per bulan.

BACA JUGA: Bilang Goblok kepada Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Sementara, pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.

Dia menjelaskan bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya. Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT HJM milik seseorang berinisial HP.

BACA JUGA: Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya

Menurut Wa Ode, berbagai dokumen terkait kontrak juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT HJM.

"Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yang digaji Rp 20 juta per bulan. Itu bukti-buktinya jelas," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

Wa Ode mengatakan saat penyitaan oleh penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya.

Dia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, yang dimanfaatkan ilmunya oleh HP. Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, semua dikendalikan HP.

Pihaknya meminta KPK tidak tebang pilih. Lembaga antirasuah itu harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka.

Wa Ode menilai kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut. "Kami melihat KPK sudah pilih tebang, begitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," ucap dia.

Sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler