jpnn.com - Jumlah korban pria disabilitas di Mataram, NTB bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) yang jadi tersangka pemerkosaan diduga tidak hanya seorang mahasiswi.
Terbaru, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka IWAS ada 13 orang.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi, totalnya 13 orang," kata Joko di Mataram, Selasa (3/12/2024).
BACA JUGA: Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
Dia menyebut dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.
Dia belum mengetahui apakah nanti semua pelaporan akan jadi satu perkara atau dibuat laporan baru.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
"Ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," sebutnya.
Joko memastikan untuk korban usia anak, KDD telah menyerahkan penanganan laporannya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," ucapnya.
Adapun rentang waktu kejadian, Joko mengatakan paling lama itu terjadi pada 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya terjadi pada tahun 2024.
"Jadi, dari 13 korban ini, hanya satu orang yang kejadiannya tahun 2022, sisanya tahun 2024," kata Joko.
Selain itu, tersangka IWAS disebut menggunakan modus yang sama dengan keterangan korban lainnya, yakni, tersangka yang penyandang tunadaksa mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.
"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam (hanya Allah yang mengetahui)," ujarnya.
Mengenai adanya korban lain dari kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan mendalami informasi dari KDD sebagai penerima laporan awal.
"Apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
Dalam kasus ini, KDD Provinsi NTB memberikan bantuan hukum kepada IWAS. Namun, lembaga itu tetap menunjukkan sikap objektif dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.
KDD NTB Mengeklaim Punya Rekaman Videonya
Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KDD NTB) juga mengeklaim telah mendapatkan rekaman video aksi seorang tunadaksa berinisial IWAS dalam menjalankan modus pelecehan seksual terhadap korbannya.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan rekaman video tersebut dari seorang perempuan usia dewasa yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual IWAS.
"Rekaman video itu ada, tetapi belum bisa kami buka. Nantinya tetap akan masuk bukti di kepolisian," kata Joko, kemarin.
Menurut dia, perempuan yang mengaku sebagai korban dan pemilik rekaman video tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah NTB.
"Yang jelas, ini (korban usia dewasa), yang sedang di-BAP hari ini (kemarin, red), korban baru yang masuk proses pengembangan kepolisian, bukan dari yang tiga korban pertama," ujarnya.
Selain rekaman video dari korban usia dewasa, Joko juga menyampaikan ada rekaman video dari korban usia anak.
"Yang anak-anak ini ada (rekaman video). Hanya saja belum kami dapatkan karena kejadiannya memang cukup lama, tahun 2022," kata dia.
Sejauh ini dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, dua orang di antaranya yang berusia dewasa kini menjalani pemeriksaan di Polda NTB, sedangkan yang lain masih tarik ulur apakah mau bicara kepada polisi atau tidak.
"Yang jelas, hari ini sudah ada dua korban usia dewasa yang mau berikan kesaksian di Polda NTB. Untuk yang usia anak, tiga orang, itu belum, masih ditangani LPA (Kembaga Perlindungan Anak)," kata Joko.
Dalam kasus pelecehan seksual oleh IWAS ini, penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti, dilengkapi keterangan ahli dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan hasil visum korban.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam