KPK Diminta Tidak Berpolitik Soal Kartu Prakerja  

Selasa, 23 Juni 2020 – 17:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto: prakerja.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kader Golkar Syamsul Rizal menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan sejumlah permasalahan pada program kartu prakerja.

Ia meminta meminta KPK untuk tidak bermain politik. Idealnya, kata Syamsul, KPK diam dan bekerja.

BACA JUGA: Soal Kartu Prakerja, Didik Komisi III: Tangkap Para Perampok Uang Negara!

“Lakukan saja penyelidikan jika memang terindikasi hasil penyelidikan maka silahkan naik segera ke penyidikan, bukan kemudian membuat polemik yang akibatnya membuat Ketua Umum Partai Golkar seperti lagi mau digiring ke sanksi sosial atau peradilan rakyat, istilah saya,” ujar Syamsul Rizal, Senin (22/6).

Syamsul juga menegaskan, kinerja KPK itu bukan diukur dari jumlah berita. Tetapi berapa jumlah kasus besar yang sudah KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai pada peradilan.

BACA JUGA: KPK Temukan Masalah di Kartu Prakerja, Bang Daulay Bilang Begini

Jika sebuah kasus masih bersifat perception of innocent, KPK sebaiknya tidak terburu-buru membuat polemik melalu informasi publik.


Kader Golkar, Samsul Rizal. Foto: dok. pribadi

BACA JUGA: Program Kartu Prakerja Bermasalah, Wakil Ketua MPR RI: Jalankan Rekomendasi KPK

“Selain masalah kartu prakerja saya mau tanya kepada KPK, sudah sejauh mana KPK menyelesaikan masalah besar seperti kasus Emiten Krakatau Steel, Kasus Mandiri, Kasus Garuda, BLBI, dan lain-lain. Masih banyak kasus besar yang merugikan negara ini,” ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, salah satu tugas KPK selain memberantas korupsi juga membantu kondisi Indonesia yang sedang terpuruk secara moneter.

“KPK segera usut semua kasus-kasus besar yang terkait dengan APBN, selain proses hukum, KPK juga tarik semua hasil hasil Jarahan para koruptor itu untuk dikembalikan kepada Negara agar dapat bermanfaat bagi rakyat saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

Pertama, proses pendaftaran, di mana terdapat 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.

Keempat, terkait pelaksanaan program, di mana KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.(mg7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler